Memahami Rukun Puasa, Berikut Ulasannya

Mr. R
Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated

Puasa ialah salah satu rukun Islam yang jadi ibadah harus untuk umat muslim di bulan Ramadhan. Puasa sendiri mempunyai definisi selaku aktivitas ibadah buat menahan diri dari bermacam berbagai perihal yang dilarang oleh Allah SWT serta dicoba semenjak waktu matahari terbit sampai matahari terbenam.

Di bulan ramadhan kita selaku umat muslim pasti mempunyai hal- hal yang sangat harus kita dalam melaksanakan puasa Ramadhan. Selaku seseorang muslim mempunyai syarat yang kita tahu dengan kata rukun puasa.

Yang di iktikad rukun puasa merupakan kewajiban- kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim dalam bulan ramadhan ini. Adapun rukun- rukun puasa akan di ringkas oleh Muslim Journeys yang di ambil dari berbagai sumber dan referensi.

Yang awal merupakan niat di malam hari. Pasti niat merupakan sangat utama tanpa di niati, maka hanya memperoleh haus serta lapar. Dalam suatu kitab diterangkan niat puasa yang umum kita ucapkan seperti kalimat

نَوَيْتُصَوْمَغَدٍعَنْأَدَاءِفَرْضِشَهْرِرَمَضَانِهذِهِالسَّنَةِلِلهِتَعَالَى

Latin: Nawaitu shaoma ghodin an adai fardhi syahri Romadhoni hadzihissanati lillahi ta'ala

Yang berarti:" Saya berniat puasa besok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

Terdapat 2 tipe yang di atas merupakan niat puasa bagi madzhab Imam Syafi'i yang wajib di baca tiap hari. Kemudian niat puasa sebulan penuh yang di baca pada hari pertama di bulan ramadhan merupakan pendapat dari madzhab Imam Maliki yang berkalimat

نَوَيْتُصَوْمَجَمِيْعِشَهْرِرَمَضَانِهَذِهِالسَّنَةِتَقْلِيْدًالِلْإِمَامِمَالِكٍفَرْضًالِلهِتَعَالَى

 Latin: Nawaitu shaoma jamiI syahri romadhoni hadzihissanati taqlidan lil imami Malik fardhon lillahi ta'ala.

Artinya :" Saya berniat puasa satu bulan penuh di bulan Ramadan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, karena Allah Ta'ala."

Mazhab Imam Maliki membolehkan mencampurkan niat di dini puasa sepanjang satu bulan penuh dengan ketentuan dalam sebulan tersebut tidak terputus dengan batalnya puasa.

Apabila pernah terputus setelah itu tidak berpuasa sebagian hari, hingga dia wajib mengawali dengan niat yang baru. Salah satu karena terputusnya puasa dalam satu bulan ialah sebab haid untuk kalangan wanita.

Setelah itu yang kedua rukun dari pada puasa merupakan meninggalkan suatu yang membatalkan puasa, baik dalam kondisi sadar, di sengaja, maupun dalam kondisi sembunyi- sembunyi. 

Misalnya, si A lagi bermain sepak bola di siang hari. Sehabis berakhir bermain sebab terik panasnya matahari serta berlari- lari, ia merasa letih sekali serta haus, setelah itu ia berniat minum saat sebelum waktu maghrib untuk menghilangkan rasa haus, maka dari itu puasanya batal. 

Kemudian yang ketiga yaitu telah baligh, ketentuan harus puasa selanjutnya ialah di wajibkan untuk mereka yang telah baligh. Untuk mereka yang belum masuk umur baligh seperti anak kecil tidak diharuskan buat berpuasa di bulan Ramadhan.

Walaupun demikian, para orang tua diharuskan untuk mengajarkan anak- anaknya tentang puasa Ramadhan sejak dini. Perihal ini dimaksudkan supaya kala merambah umur baligh. mereka merasa lebih gampang buat melaksanakan ibadah tersebut sebab telah melaksanakannya sedari kecil.

Lalu Berakal ataupun Tidak Gila, Ketentuan selanjutnya ialah berakal ataupun tidak edan. Itu berarti, orang edan selaku orang tidak berakal tidak diharuskan untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Tidak hanya itu, seorang dalam keadaan edan, bila tidak berpuasa pula tidak diharuskan buat mengambil alih puasa yang ditinggalkannya meski dia sudah seluruh sepanjang masih hidup di dunia. Di akhirat pula, tidak terdapat dosa yang wajib dia pertanggungjawaban sebab sudah meninggalkan kewajiban berpuasa.

Selanjutnya adalah Sehat, untuk dapat melaksanakan ibadah puasa, seorang wajib dalam dalam keadaan sehat. Untuk orang yang lagi sakit serta puasa cuma hendak memperburuk penyakit yang dideritanya, hingga mereka diperbolehkan buat tidak berpuasa sepanjang bulan Ramadhan.

Selain sehat, orang yang melaksanakan ibadah puasa wajib dalam keadaan sanggup atau mampu melaksanakannya. Bagi mereka yang telah lemah serta tidak memungkinkan buat melaksanakan ibadah puasa, sehingga mereka diperbolehkan untuk meninggalkannya. Walaupun demikian, mereka harus mengubahnya dengan membayarkan fidyah.

إرسال تعليق

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.