Kurban jadi salah satu sunnah yang dicoba oleh umat Islam di tiap tahunnya, tepatnya pada hari ke- 10 di bulan Dzulhijjah. Aktivitas kurban ini dilaksanakan pas di Hari Raya Idul Adha.
Tidak heran bila sebagian besar umat muslim telah lumayan sering di dengar dengan sebutan ini. Secara harfiah, kurban ataupun qurban mempunyai makna hewan sembelihan. Bagi sebutan, kurban maksudnya menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha selaku wujud ibadah kepada Allah SWT.
Terdapatnya anjuran kurban ini ialah wujud syukur umat muslim atas seluruh nikmat yang sudah diberikan Allah. Seperti itu sebabnya, daging hewan hasil kurban wajib dibagikan kepada orang- orang yang memerlukan selaku wujud silih berbagi terhadap sesama.
Hukum serta Ketentuan Kurban
Hukum kurban di Indonesia sesungguhnya dibagi ke dalam 2 komentar yang berbeda, sebagian ulama melaporkan hukum kurban merupakan harus. Tetapi, sebagian yang lain melaporkan hukum kurban merupakan sunnah muakkad.
Untuk sebagian ulama yang menyampaikan hukum kurban merupakan harus didasari oleh Pesan Al Kautsar ayat 2 yang maksudnya:“ Hingga laksanakan lah salat sebab Tuhanmu, serta berkurbanlah( selaku ibadah serta mendekatkan diri kepada Allah).”
Yang kedua, sebagian ulama yang lain melaporkan hukum kurban merupakan sunnah muakkad sebab didasari oleh hadist riwayat Ahmad serta Ibnu Majah yang maksudnya:“ Benda siapa yang memiliki keahlian namun dia tidak berkurban, hingga janganlah dia mendekati( mendatangi) tempat sholat kami.”( HR. Ahmad serta Ibnu Majah).
Iktikad dari hukum sunnah muakkad ialah kurban tidak diharuskan, namun sangat disarankan spesialnya untuk umat muslim yang sanggup. Komentar inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat muslim sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadist riwayat tersebut. Syarat kurban selaku ibadah yang sunnah muakkad pula ditegaskan oleh Imam Malik serta Imam al- Syafi’ i kalau kurban ialah ibadah yang disarankan untuk umat muslim yang sanggup supaya memperoleh pahala serta keridhoan dari Allah SWT.
Berkurban mempunyai banyak keistimewaan yang dapat Kamu miliki. Tidak hanya selaku wujud mendekatkan diri kepada Allah, berkurban pula dapat tingkatkan pengorbanan buat kepentingan agama Allah serta menenangkan jiwa.
Hikmah tersebut cocok dengan hadist riwayat Tirmidzi, yang maksudnya:“ Tidak terdapat amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai oleh Allah tidak hanya menyembelih hewan. Sebetulnya hewan qurban itu nanti pada hari kiamat hendak tiba beserta tanduk- tanduknya, bulu- bulu, serta kuku- kukunya. Sebetulnya saat sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya sudah diterima di sisi Allah. Hingga tenangkanlah jiwa dengan berqurban.”
Tidak hanya mengacu pada bawah hukum yang berlaku, penerapan kurban pula wajib penuhi ketentuan lain, salah satunya merupakan ketentuan hewan kurban yang cocok dengan syariat Islam. Secara universal, hewan yang penuhi ketentuan legal kurban ialah tipe hewan ternak, semacam unta, sapi, kerbau, domba, serta kambing.
Umumnya di Indonesia memilah sapi, domba, serta kambing selaku hewan kurban. Mengutip halaman formal Majelis Ulama Indonesia( MUI), ada 9 ketentuan hewan kurban yang butuh dicermati untuk umat muslim yang hendak berkurban, di antara lain :
Yakinkan buat memilah jenis hewan kurban yang cocok dengan ketentuan legal, bukan hewan ternak unggas, ikan, ataupun tipe yang lain. Tidak cuma itu, Kamu pula butuh mencermati umur hewan kurban cocok dengan takaran yang sudah diresmikan dalam syariat Islam, ialah selaku berikut :