Mewujudkan ungkapan syukur dapat di lakukan kapan saja, dimana saja, dan berbagai cara. Cara mengungkapkan rasa syukur juga bermacam-macam, seperti dengan mengucapkan Alhamdulillah, melakukan sujud syukur, memberi sedekah dan memperbanyak ibadah.
Di samping itu seseorang yang di beri nikmat berupa kesehatan bisa mensyukuri dengan cara kebaikan. Seseorang yang ingin bersyukur karena sudah di anugerahi sepasang mata sudah semestinya bersyukur dengan cara menggunakannya untuk melihat yang baik-baik. Begitu juga seseorang yang ingin bersyukur karena telah di beri sepasang telinga pasti di gunakan untuk mendengarkan hal-hal yang baik pula.
Apapun yang di berikan oleh Allah kepada kita itulah yang terbaik buat kita, kita wajib ikhlas dengan takdir Allah, meskipun kadang-kadang takdir tersebut tidak kita sukai.
Pada kesempatan kali ini, Muslim Journeys akan merangkum pengertian, dasar hukum, dan hikmah dari sujud sahwi. Manusia adalah tempatnya salah dan lupa, Adapun yang tidak pernah lupa hanyalah Allah SWT.
Ketika kita berbuat salah, khilaf serta lupa, kita harus segera memohon ampunan kepada Nya.
Sujud Sahwi adalah sujud yang di laksanakan ketika seseorang ragu-ragu/lupa membaca salah satu bacaan atau ragu-ragu/lupa mengerjakan salah satu gerakan yang menjadi rukun dalam shalat.
Hukum melakukan sujud sahwi ialah sunnah, seperti yang di sampaikan oleh Abu Sa’id Al Khudri dalam Riwayat Ahmad dan Muslim, berikut ini :
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍالْخُدرِ ىِّ قَالَ النَّبِيُّ صَلَى اْللّٰهُ عَلَيْه وَسَلَم اِذَا شَكَّ اَحَدُ كُمْ فِىْ صَلَا تِهِ فَلَمْ يَدْرِكُمْ صَلَّ ثَلَاثًا اَوْاَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ اشَّكَ وَلْيَبْنِ عَلٰ مَا اَسْتَيْقَنَ ثَمَّ يَسْجُدُسَجْدَتَيْنِ قَبْلَ اَنْ يُّسَلِّمُ (روه أحمدومسلم)
Artinya : 'Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi saw, bersabda, "apa bila salah seorang diantara kamu ragu dalam sholat, apakah dia sudah mengerjakan tiga atau empat rakaat, maka hendaklah dihilangkan keraguan itu, dan di teruskan sholatnya menurut yang di yakini, kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam," (HR Ahmad dan Muslim)
Selain pengertian,dasar hukum serta sebab-sebab melakukan sujud sahwi ada pula hikmahnya, Hikmah dari sujud sahwi di antaranya sebagai berikut :