Apakah hukum tidur sepanjang hari di bulan Ramadhan?

Mr. R
Estimated read time: 2 min
Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated

Tidur saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, selama seseorang tidak dengan sengaja tidur dalam keadaan yang membatalkan puasa seperti tidur setelah berhubungan suami istri atau tidur karena makan atau minum.

Namun, jika seseorang sengaja tidur untuk menghindari rasa lapar atau dahaga, maka hal tersebut dapat mempengaruhi niat puasanya. Sehingga, sebaiknya seseorang harus memperhatikan niat dan tujuan puasa saat tidur agar tetap menjalankan ibadah puasa dengan baik.

Selain itu, tidur juga dapat membantu seseorang untuk mengurangi rasa lapar dan kelelahan saat berpuasa, sehingga dapat membantu seseorang untuk lebih fokus dan bersemangat dalam menjalankan ibadah puasa. Namun, seseorang juga harus memperhatikan kesehatan dan tidur yang cukup selama berpuasa agar tetap sehat dan bugar dalam menjalankan ibadah puasa.


Menurut Fatwa

Barang siapa yang menghabiskan waktu puasanya dengan tidur seharian maka puasanya sah jika dia berniat untuk puasa sebelum terbitnya fajar. Namun dia berdosa karena tidak mengerjakan shalat di waktu-waktunya dan berdosa karena tidak shalat jamaah jika ia memang termasuk orang yang wajib melaksanakan shalat jamaah. Orang tersebut telah meninggalkan dua kewajiban sehingga dosanya sangat besar. Kecuali jika hal tersebut bukan merupakan kebiasaannya dan orang tersebut berniat bangun untuk menegakkan shalat (namun ia ketiduran, pent), ketiduran ini sangat jarang terjadi, maka orang tersebut tidak berdosa.

Terkait dengan hal di atas, satu hal yang patut disayangkan, yaitu banyak orang yang biasa untuk bergadang di bulan Ramadhan, ketika mendekati fajar mereka makan sahur kemudian tidur sepanjang hari atau sebagian besarnya. Mereka meninggalkan shalat, padahal shalat lebih ditekankan dan lebih wajib daripada puasa. Bahkan puasa tidak sah bagi orang yang tidak shalat. Tentu, hal ini merupakan perkara yang sangat berbahaya sekali. Oleh sebab itu bergadang yang menyebabkan orang tidak bisa bangun untuk menunaikan shalat adalah bergadang yang hukumnya haram. Lebih-lebih jika bergadang tersebut di isi dengan perbuatan yang sia-sia, main-main atau perbuatan yang haram tentu perkaranya lebih berbahaya lagi. Perbuatan dosa akan lebih besar dosanya dan lebih parah bahayanya ketika dikerjakan di bulan Ramadhan, demikian juga ketika dikerjakan di waktu-waktu atau tempat-tempat yang memiliki keutamaan. [Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dari kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh al Fauzan]


إرسال تعليق

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.