Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta, pada 30 Syawal 1401 H bersamaan dengan 30 Agustus 1981 ditanyakan hukum menyalurkan harta zakat kepada masjid, madrasah, panti- panti asuhan ataupun yayasan sosial- keagamaan serta lain- lain. Terdapat 2 pendapat yang timbul.
Pertama, menukil pendapat bawah dari imam madzhab 4 (Hanafi, Maliki, Syafi’ i serta Hambali) sebagaimana dalam dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 106 serta Al- Mizanul Kubra bab qismus shadaqah kalau tidak diperbolehkan menghasilkan zakat buat lembaga sosial, apalagi buat membangun masjid sekalipun, ataupun ataupun mengkafani (mengurus) orang mati. Dinyatakan kalau masjid itu sama sekali tidak berhak buat menerima zakat, sebab zakat itu penyalurannya tidak boleh kecuali buat orang muslim yang merdeka.
Kedua, para
Musyawirin melaporkan boleh menyalurkan zakat di zona sosial yang ” positif” semacam membangun masjid, madrasah, mengurus orang mati serta lain sebagainya. Komentar ini dikuatkan pula oleh fatwa Syekh Ali al- Maliki dalam kitabnya Qurratul Ain halaman 73, yang menerangkan : "Praktik-praktik era saat ini banyak yang berbeda pendapat dengan pendapat kebanyakan ulama, sebagaimana pendapat Imam Ahmad serta Ishaq yang memperbolehkan penyaluran zakat pada zona di jalur Allah, semacam pembangunan masjid, madrasah serta lain- lainnya. ”
Para partisipan musyawarah (musyawirin) pula menukil pendapat Imam Al- Qaffal yang menerangkan kalau perbolehkan penyaluran zakat ke seluruh zona sosial sebab firman Allah SWT tentang "fi sabilillah” ataupun "di jalur Allah” dalam Surat Al- Baqarah ayat 60 pengertiannya universal serta mencakup seluruhnya tercantum kegiatan- kegiatan sosial.
Apalagi Syaikh Ali al- Maliki menerangkan, penyaluran zakat buat kepentingan sosial dapat jadi harus hukumnya: "Amalan yang terdapat saat ini ini semacam yang dianut oleh Imam Ahmad bin Hanbal serta Ishaq bin Rahawiyah Mengenai pengambilan saham sabilillah yang diperoleh dari zakat harus dari golongan orang-orang kaya muslim buat menolong pendirian sekolah-sekolah serta lembaga-lembaga keagamaan, hingga amalan tersebut jadi sesuatu" ( Tafsir Al- Munir Syaikh al-’ Alamah Muhammad Nawawi Al- Jawi Juz I: 244)
Ditegaskan kalau "sabilillah” selaku salah satu dari 8 kalangan penerima zakat( asnaf) sebagaimana yang tertera dalam firman Allah SWT di atas mencakup seluruh zona sosial, semacam mengkafani mayat, membangun benteng, merehab masjid, serta pembekalan prajurit yang hendak berperang dan yang lain yang muat kepentingan universal umat Islam. ”Perihal ini sebagaimana yang dirinci oleh sebagian pakar fikih serta yang dipedomani oleh Imam Qaffal dari golongan As- Syafi’ iyyah dan dinukil oleh Ar- Razi dalam tafsirnya yang jadi opsi untuk kami dalam berfatwa." Demikian dalam sebagian keputusan Munas.(nam)