Membayar zakat ialah salah satu kewajiban dalam Islam. Terdapat bermacam berbagai zakat, semacam zakat mal alias zakat harta sampai zakat fitrah yang wajib ditunaikan dikala bulan Ramadan.
Pengertian
Zakat sendiri menurut bahasa berarti berkah, tumbuh, bersih, baik, dan bertambah. Sedangkan menurut istilah zakat adalah sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT, supaya di berikan kepada orang orang yang berhak.
Macam-macam zakat
Zakat Mal (harta), ialah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib di berikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah di miliki selama jangka waktu tertentu pula.
Zakat Fitrah (zakat badan), yakni zakat yang di wajibkan pada akhir bulan ramadhan bagi setiap muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa, baik laki-laki ataupun perempuan, dan baik orang merdeka maupun hamba sahaya.
Golongan yang berhak menerima zakat ada delapan golongan yaitu :
- Fakir, adalah orang yang mempunyai harta atau penghasilan layah dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, dan segala kebutuhan pokok lainnya, baik untuk dirinya sendiri ataupun orang yang menjadi tanggungannya. Misalnya, seseorang memerlukan uang Rp.10.000 untuk kehidupan dalam satu hari, tetapi ia hanya mempunyai Rp. 2.000 - Rp. 3.000 saja.
- Miskin, yakni orang memiliki harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan keperluan orang yang menjadi tanggungannya, tetapi ia tidak sepenuhnya tercukupi. Misalnya, seseorang memerlukan Rp.15.000, tetapi ia hanya mempunyai Rp. 8.000 - Rp. 10.000 saja.
- Amil Zakat (panitia zakat), yakni orang yang melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan zakat.
- Mualaf, yakni orang yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap islam, atau terhalangnya niat jahat orang tersebut terhadap kaum muslim, atau orang yang di harapkan akan ada kemanfaatannya dalam membela dan menolong kaum muslim dari musuh.
- Riqaab (budak), yaitu budak yang telah di janjikan oleh tuannya akan memerdekakan bila melunasi harga dirinya yang telah di tetapkan.
- Al- Ghaarim, yaitu orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya.
- Sabilillah, setiap orang yang berusaha taat kepada Allah SWT, dan menjalankan kebajikan. Misalnya, tentara sukarelawan, para pelajar dan santri, mubaligh, dan lain sebagainya.
- Ibnu Sabil (musafir), yaitu orang yang sedang dalam perjalanan lalu kehabisan perbekalan, dengan syarat perjalanan tersebut bukan untuk tujuan kemaksiatan.
Hikmah Zakat
Menolong orang yang lemah dan kesusahan, agar ia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan semua manusia.
Membersikan diri dari sifat kikir, dan mendidik diri bersifat mulia serta pemurah.
Sebagai ucapan rasa syukur atas nikmat Allah yang telah di berikan kepada kita.
Mencegah kejahatan-kejahatan dari orang yang kikir.
Menciptakan rasa kesetiakawanan sosial antara si kaya dan si miskin.
Istilah-istilah sulit dalam zakat
Nishab, ialah jumlah minimal harta yang wajib di keluarkan zakatnya. Misalnya, zakat kambing/domba, nishab 40-120 ekor maka kadar zakatnya 1 ekor umur 2 tahun, dan lain sebagainya.
Asnaf, ialah kelompok yang berhak menerima zakat.
Mustahiq, adalah orang yang berhak menerima zakat.
Muzakki, ialah orang yang wajib mengeluarkan zakat.
Haul, ialah berlalunya waktu 12 bulan hijriah terhadap harta yang wajib di zakatkan di tangan si pemilik (muzakki).
BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh), ialah suatu lembaga semj pemerintahan yang bertugas melaksanakan pengumpulan dan pembagian zakat berdasarkan syariat islam.
Sha', yaitu ukuran takaran = 2,304 Kg.
Demikianlah penjelasan, macam-macam, golongan, hikmah serta istilah tentang zakat yang dapat Muslim Journeys rangkum dari berbagai referensi.semoga bermanfaat.