Penafsiran Hukum islam Selaku Pemecahan Kehidupan Warga Harmonis Selaku pemeluk agama muslim terbanyak, Indonesia lumayan sadar tentang hukum islam. Memanglah terdapat banyak perihal hendak kita pelajari.
Pemahaman hendak berartinya menekuni hukum islam tidak hanya membagikan uraian, melembutkan benak serta hati supaya timbul rasa toleransi. Nyatanya hukum islam pula bisa dijadikan media belajar buat berlagak serta sikap lebih baik lagi. sebab tidak hanya mengarahkan bagaimana metode berhubungan sosial, bagaimana membangun ikatan dengan warga.
Namun pula menuntun pada kemaslahatan dunia serta akhirat. Semacam yang kita ketahui, kemajemukan warga yang bermacam- macam agama, suku serta kalangan yang terdapat di Indonesia sesungguhnya sangat rawan dipecah belah. Tetapi, berkat hadirnya hukum islam, tampaknya toleransi warga lumayan baik. walaupun masih terdapat kalangan yang tidak sepaham.
Nah, pada kesempatan ini Muslim Journeys hendak membahas beberapa istilah hukum dalam islam.
Wajib ialah suatu perintah yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan siksa. Fardhu 'ain ialah suatu kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap mukallaf, dan tidak boleh digantikan atau diwakili kepada orang lain misalnya, salat lima waktu,salat Jumat,puasa Ramadan,menepati janji dan sebagainya.
Fardhu kifayah ialah suatu kewajiban yang harus dikerjakan oleh sekelompok orang mukallaf. Artinya Apabila ada salah seorang dari mereka telah mengerjakan kewajiban itu maka mukallaf yang lainnya yang tidak mengerjakan tidak terkena dosa. Tetapi bila tidak ada seorangpun yang mengerjakannya maka seluruhnya memikul dosa, misalnya : memandikan, mengkafani, menyolati, dan menguburkan jenazah.
Sunnah ialah suatu perintah yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan apa-apa atau tidak berdosa misalnya : membaca Alquran, salat tarawih, puasa Senin dan Kamis, dan lain sebagainya.
Makruh ialah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan tidak berdosa tetapi apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala, misalnya : merokok, makan pete, dan lain sebagainya.
Haram ialah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapatkan dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala, misalnya : minum-minuman keras, makan daging babi, mengkonsumsi narkoba, dan lain sebagainya.
Mubah ialah suatu perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan, atau suatu perbuatan yang apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. misalnya : makan, minum, berbicara, berjalan, dan lain sebagainya.
Syubhat ialah perkara yang masih sabar mengenai halal atau haramnya, maka apabila ada perkara yang masih syubhat hukumnya,lebih baik dihindari, sebab di khawatirkan jatuh ke perkara yang diharamkan. misalnya : makan bekicot, dan lain sebagainya.
Bid'ah ialah tiap-tiap perbuatan yang belum pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad saw. Bid'ah terbagi menjadi 5 macam, yaitu :
Syara' Adalah peraturan, undang-undang, ketetapan dan ketentuan yang bersumber dari kitab Al quran dan sunnah Nabi saw, baik yang berupa perintah ataupun larangan.
Sah adalah suatu perkara yang telah dipenuhi atau dicukupi syarat dan rukunnya.
Syarat ialah suatu perkara yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan sesuatu pekerjaan seperti merupakan syarat sahnya salat.
Rukun ialah suatu perkara yang harus dikerjakan dalam melakukan suatu pekerjaan seperti membaca surat al-fatihah merupakan rukun salat.
Batal Adalah suatu perkara yang tidak dipenuhi atau dicukupi syarat dan rukunnya.
Mukalaf ialah orang yang dibebani melaksanakan ajaran Islam karena telah dewasa, berakal sehat dan telah sampai ajaran Islam kepada- Nya serta, merdeka atau bukan budak dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Akil Baligh ialah orang yang telah berakal, yang ditandai dengan kesanggupan seseorang untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, untuk dirinya dan untuk orang lain.
Baligh (untuk laki-laki)/ baligh (untuk perempuan) ialah orang yang sudah cukup umur dan telah dibebani tanggung jawab terhadap segala perbuatannya, dengan tanda-tanda :